🐳 Pertanyaan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pasal 8 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 239/2020 mengatur: “ (1) Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama
Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 16:12 WIB. A+ A-. 97. PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21.
e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0. e-SPT Masa PPh Pasal 23-26. Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut.
SAAT TERUTANG PPh PASAL 23. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah: (Penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)) pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan dan jatuh tempo, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Untuk tarif dari PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya: Dikenakan 15% dari jumlah bruto untuk:
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian. Adapun dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 2 diatur mengenai besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah undian tersebut yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial ( PMK 69/2022 ), bunga yang diterima atau diperoleh lender melalui P2P lending menjadi objek PPh. Dalam konteks ini, lender dapat dikenakan satu dari jenis pemotongan PPh berikut.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh Bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain: a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya sewa rumah
Abhirama Kresna yang meliputi Pajak Penghasilan yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25/29. Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi konsentrasi dalam penulisan laporan ini dikarenakan pemungutan PPh 23 dalam perusahaan memiliki nilai yang tetap dan selalu ada di setiap proses produksinya. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak yang dipungut atas jasa yang
Gxj70z1.
pertanyaan pajak penghasilan pasal 23